Cluster Development.
Pada layanan ini kami juga membuka peluang Kerjasama dengan sistem KSO untuk Pembangunan Cluster atau Perumahan bagi Anda yang memiliki Lahan / Tanah dengan Persyaratan antara lain :
- Lahan / Tanah harus Bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pribadi dari Konsumen yang menunjuk Kami untuk melakukan Kerjasama Pembangunan Cluster / Perumahan.
- Luas Lahan / Tanah minimal 1500m2.
- Tidak ada Pembayaran DP yang kami bayarkan kepada pemilik Lahan sebagai syarat Kerjasama Pembangunan Cluster / Perumahan. d) Para Pihak yaitu Konsumen / Pemilik Lahan dan The Partners STUDIO secara Bersama akan membuat Perjanjian dihadapan Notaris yang ditunjuk oleh kedua belah PIHAK terkait, dengan rincian / detail Kerjasama Pembangunan Cluster / Perumahan dengan sistem KSO.
- Pembayaran lahan milik Konsumen yang kami kembangkan Menjadi Cluster / Townhouse akan dibayarkan secara bertahap setelah Unit Rumah yang kami pasarkan terjual kepada Calon Pembeli dengan cara pembayaran Cash keras, Cash bertahap maupun KPR via Bank dengan membuka Rekening Bersama.